Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Kini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama

Kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan di DKI Jakarta kini tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Kini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama
HO
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membebaskan pajak kendaraan listrik dan bea balik namanya untuk setiap pemilik kendaraan listrik. 

Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Pajak Progresif Dihapus

Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.

Baca juga: Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Kendaraan Listrik Bebas BBNKB

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB.

Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas