Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif

Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif
istimewa
Warga mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat SIM. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –  Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia, tanpa kecuali.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak memiliki atau bukan anggota BPJS Kesehatan?

BERITA REKOMENDASI

BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan SIM. Namun masyarakat juga didorong agar mendaftar menjadi peserta JKN.

“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun ditulis Kamis (7/11/2024).

Kemudian, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan iuran, mereka diharapkan dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Dirinya berharap, masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

Pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.


Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Baca juga: Bisa Bikin SIM Meski Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Syaratnya

Sehingga ketika penduduk membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.

Baca juga: Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas