Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenperin: 25 Provinsi Tunda Penerapan Kenaikan Pajak Opsen untuk Kendaraan Bermotor 

Bukan hanya kenaikan PPN, para calon pembeli kendaraan bermotor juga akan semakin berat dengan dikenakannya pajak opsen

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin: 25 Provinsi Tunda Penerapan Kenaikan Pajak Opsen untuk Kendaraan Bermotor 
Lita Febriani/Tribunnews.com
Diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke angka 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan PPN 12 persen hanya dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

Bukan hanya kenaikan PPN, para calon pembeli kendaraan bermotor juga akan semakin berat dengan dikenakannya pajak opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Khusus untuk kendaraan bermotor, pajak opsen dikenakan pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akan tetapi, ada angin segar bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor tahun ini. Kementerian Perindustrian memastikan ada 25 provinsi yang akan menunda kenaikan pajak opsen.

Baca juga: Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor

"Alhamdulillah kami baru mendapatkan informasi, adanya beberapa penundaan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Saat ini telah ada 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi terhadap opsen PKB dan BBNKB," tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta, dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, lebih dari setengah atau tepatnya 25 provinsi menunda kenaikan pajak tersebut. Beberapa daerah yang menunda kenaikan opsen adalah seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Lampung.

Baca juga: Kekhawatiran Toyota Soal Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Rekomendasi

Bukan hanya relaksasi opsen, untuk mendongkrak pertumbuhan industri otomotif, pemerintah juga menyiapkan insentif pembelian mobil EV dan hybrid.

Pemberian insentif PPN DTP EV sebesar 10 peraen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Lalu, pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar nol persen sesuai program yang sudah berjalan.

Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid maupun plug in hybrid. Kebijakan ini berlangsung hingga akhir tahun 2025.

"Jadi opsi ini diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif dan harapannya ini bisa memberikan dukungan dan keberlanjutan bagi sektor otomotif nasional dan menjaga daya saing sektor otomotif nasional maupun untuk secara domestik maupun secara global," kata Setia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas