Bukan Potongan Rp 7 Juta, Insentif Pembelian Motor Listrik Tahun 2025 Beda Skema
Saat ini, Kemenperin tengah mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik khusus di tahun 2025.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang minat membeli motor listrik pada tahun 2023 dan 2024 mendapatkan subsidi dengan potongan harga langsung senilai Rp 7 juta untuk satu unit pembelian per satu KTP.
Sayangnya, saat pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi, hanya mobil listrik dan mobil hybrid, serta bus listrik saja yang mendapatkan relaksasi pajak. Sedangkan sepeda motor listrik tidak tercatat sebagai penerima subsidi.
Baca juga: Sepeda Motor Listrik Mulai Adopsi Teknologi NFC, Bisa Dinyalakan Pakai e-KTP
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta, menyampaikan tahun 2025 pihaknya tengah mengupayakan pemberian insentif untuk kendaraan roda dua.
"Kalau ada pun insentif mungkin tidak akan seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung subsidi ya. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi dapat insentif," tutur Setia dalam diskusi Forwin Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB
Saat ini, Kemenperin tengah mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik khusus di tahun 2025.
"Kami sedang proses dan sekarang kami sedang menyesuaikan. Yang jelas kami tetap mendorong dan optimis," ungkap Setia.
Di tengah kondisi yang masih tidak pasti, bukan hanya sepeda motor, Setia juga meyakini pasar roda empat masih bisa bertumbuh.
"Untuk penjualan mobil di Indonesia, apalagi kita lihat ada relaksasi di opsen ini, kami yakin pertumbuhan industri otomotif makin tinggi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.