Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan

Deretan layanan publik ini mengharuskan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan.

Penulis: Rizka Rachmania
zoom-in Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-22 14:01:15 

Parapuan.co - Peraturan baru dari pemerintah, BPJS Kesehatan kini jadi syarat sejumlah layanan publik.

Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sebab jika tidak, maka masyarakat akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan.

Adapun layanan publik yang pakai BPJS Kesehatan itu beragam, mulai dari pembuatan SIM hingga paspor.

Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.

Inpres itu menyebut sejumlah layanan publik yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jual beli tanah hingga pembuatan SIM.

BERITA REKOMENDASI

Melansir Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang harus pakai syarat BPJS Kesehatan.

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Baca Juga: Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.

Hal itu tertuang dalam angka 25 Inpres yang berbunyi, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

2. Jual beli tanah

Jual beli tanah adalah layanan publik berikutnya yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas