Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan
Deretan layanan publik ini mengharuskan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan.
Penulis: Rizka Rachmania
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.
Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.
3. Pembuatan paspor
Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini
Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.
Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.
Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian
- Layanan izin tinggal terbatas baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.