KPU Sediakan Banyak TPS untuk Pemilih di Luar Negeri
berdasar Undang-undang, tiap satu TPS, pemilih yang terdaftar maksimal 500 orang
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberitahukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menyediakan banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu perwakilan negara untuk memenuhi kebutuhan pemilih luar negeri.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa berdasar Undang-undang, tiap satu TPS, pemilih yang terdaftar maksimal 500 orang. Sehingga, semakin banyak pemilih di perwakilan negara Indonesia maka butuh banyak TPS.
"Di kedutaan nanti harus dibentuk banyak TPS. Semacam loket-loket. Kalau penduduknya banyak. maka TPS itu tidak akan tertampung di kedutaan. Maka sistemnya, TPS jangan seperti di dalam negeri, harus didesain berbeda," ujar Sigit kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Sigit mencontohkan, di satu TPS bisa dilebihkan jumlah maksimalnya, atau dimungkinkan juga hari pemungutannya bisa lebih dari sehari.
"Sayangnya, undang-undang kita bisa untuk persoalan pemilu di luar negeri," katanya.
Masih kata Sigit, seharusnya persoalan pemilu di luar negeri didesain berbeda dalam pelaksanaannya tidak seperti di dalam negeri. Namun, karena undang-undang belum memfasilitasi, maka yang berlaku seperti yang sudah ada.