Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Pemungutan Suara Diwakilkan Dalam Pemilu Dijamin Konstitusi

dalam penyelenggaran Pemilu, kesatuan hukum adat dihormati hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tertuang dan dijamin UUD

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MK: Pemungutan Suara Diwakilkan Dalam Pemilu Dijamin Konstitusi
Warta Kota /Henry Lopulalan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (no 2 dari kiri) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (ke 3 dari kiri) dan sejumlah Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013). Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2013-2016 menyusul telah diberhentikannya Akil Mochtar secara tidak hormat karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan dalam penyelenggaran Pemilu, kesatuan hukum adat dihormati hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tertuang dan dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam pemungutan suara, cara-cara perwakilan dimungkinkan terjadi jika memang di suatu daerah telah berlangsung cara demikian untuk memilih pemimpin.

"Memang sejak dulu seperti itu mereka, lalu bagaimana mengambil jalan tengah? Kita harus tegakkan prinsip lain yaitu prinsip keadilan dan prinsip kemanfaatan. Kita selalu tanya, (jawaban mereka) Kebiasaan kami di Pileg begitu, pemilu bupati kami begitu. Dan sudah dari pemilu sejak dulu kami lakukan seperti itu. Kalau itu dihormati dan tidak pernah ada yang mempersoalkannya," jelas Hamdan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Hamdan menegaskan tidak semua daerah bisa melaksanakan pemungutan suara lewat cara perwakilan. Menurut Hamdan, putusan MK sifatnya kasuistis, yang menerima pemilihan diwakilkan. Sebut saja sistem noken di Papua dan di Bali.

"(Sistem Noken) Itu di daerah pegunungan dan itu tidak semua. Satu kampung dan kampung lainnya bisa berjalan berhari-hari (pelaksanaan Pemilu). Itu lah cara mereka memilih pemimpin dari jaman dulu hingga sekarang," terang bekas Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Hamdan pun menyinggung soal pemilihan yang diwakilkan. Menurutnya, tidak semua daerah di Bali melaksanakan hal demikian yang memang telah berlangsung sejak dulu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas