MK: Pemungutan Suara Diwakilkan Dalam Pemilu Dijamin Konstitusi
dalam penyelenggaran Pemilu, kesatuan hukum adat dihormati hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tertuang dan dijamin UUD
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan dalam penyelenggaran Pemilu, kesatuan hukum adat dihormati hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tertuang dan dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam pemungutan suara, cara-cara perwakilan dimungkinkan terjadi jika memang di suatu daerah telah berlangsung cara demikian untuk memilih pemimpin.
"Memang sejak dulu seperti itu mereka, lalu bagaimana mengambil jalan tengah? Kita harus tegakkan prinsip lain yaitu prinsip keadilan dan prinsip kemanfaatan. Kita selalu tanya, (jawaban mereka) Kebiasaan kami di Pileg begitu, pemilu bupati kami begitu. Dan sudah dari pemilu sejak dulu kami lakukan seperti itu. Kalau itu dihormati dan tidak pernah ada yang mempersoalkannya," jelas Hamdan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Hamdan menegaskan tidak semua daerah bisa melaksanakan pemungutan suara lewat cara perwakilan. Menurut Hamdan, putusan MK sifatnya kasuistis, yang menerima pemilihan diwakilkan. Sebut saja sistem noken di Papua dan di Bali.
"(Sistem Noken) Itu di daerah pegunungan dan itu tidak semua. Satu kampung dan kampung lainnya bisa berjalan berhari-hari (pelaksanaan Pemilu). Itu lah cara mereka memilih pemimpin dari jaman dulu hingga sekarang," terang bekas Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Hamdan pun menyinggung soal pemilihan yang diwakilkan. Menurutnya, tidak semua daerah di Bali melaksanakan hal demikian yang memang telah berlangsung sejak dulu.