Kolom Caleg di Surat Suara Harus Diperbesar
saat ini boleh saja pemilih sudah paham
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, M Afifuddin, menyatakan, saat ini boleh saja pemilih sudah paham bahwa dalam memberikan hal pilihnya di bilik suara menggunakan metode coblos bukan lagi menyontreng surat suara.
Ia mengapresiasi jika benar ada 80 responden mengetahui cara memberikan hak pilihnya menggunakan metode coblos berdasarkan hasil survei Polling Center. Namun, muncul kekhawatiran jika jarak kolom calon legislatif satu dan lainnya di surat suara berdekatan.
"Ketika dicontreng kesalahan suara itu lebih banyak. Tapi apakah mencoblos itu sudah menjadi aman dalam mengamankan suara. Sekarang kolom nama caleg kecil sekali. Kalau dicoblos di luar garis antara kolom caleg maka tidak sah. Kami sudah sampaikan ke KPU soal ini," ujar Afif di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurutnya, jika jarak kolom satu caleg dengan caleg lainnya di kertas suara sangat tipis, tidak menutup kemungkinan potensi kesalahan dalam pencoblosan membuat hasilnya tidak sah. Karena jarak kolom antara satu caleg dengan caleg lainnya tipis, ditambah kolomnya kecil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.