Jadi Caleg, Surat Pengunduran Diri Ketua Komjak Bakal Diperiksa KPU
KPU belum mengetahui pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein sebagai Caleg PDIP di Dapil Sumbar I
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut 1, belum diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengaku kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014), akan mengklarifikasi kebenaran pencalonan mantan Kajati Sumatera Barat ini yang sudah masuk dalam daftar calon tetap.
Sigit menjelaskan, merujuk UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, seluruh pejabat dari lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri ketika maju mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Persyaratan tersebut dikecualikan untuk jabatan-jabatan politik seperti menteri dan anggota legislatif. "Pertanyaan saya, apakah Komjak juga dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)?" Terang Sigit.
Menurut Sigit, sejatinya KPU tidak mempersoalkan pencalonan Halius Hosein sepanjang persyaratan administrasi untuk pencalonannya dipenuhi. Ia mencontohkan, pejabat lembaga negara seperti Halius harus melampirkan surat pengunduran diri, sehingga pencalonannya dianggap sah.
Jika Halius Hosein belum mundur dari lembaganya, dikatakan Sigit, bukan lagi urusan KPU, namun menjadi urusan internal Komisi Kejaksaan. Namun untuk memastikan ada atau tidaknya lampiran pengunduran diri Halius, pihaknya akan memeriksa ulang dalam arsip KPU RI.
Pencalonan Halius dipermasalahkan anggota Komjak, Kamilov Sanaga yang sebelumnya terlibat perseteruan dengannya dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Kamilov dinonaktifkan dari tugasnya sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Dalam keterangan kepada wartawan pagi tadi, Kamilov menuding Halius telah melanggar kode etik, komitmen, dan sumpah Komisi Kejaksaan RI serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut cukup serius dan berdampak sistemik untuk institusinya.
"Pelanggaran tersebut menyoal kode etik Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Kejaksaan RI Nomor 5 sekian tentang kode etik Komisi Kejaksaan. Kedua, terkait pelanggaran komitmen, ada 13 badan yang terkait dalam hal ini," terang Kamilov.