Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Atur Sejumlah Syarat Lembaga Survei Pemilu

Salah satu partisipasi masyarakat yang dibahas menyoal lembaga survei

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Atur Sejumlah Syarat Lembaga Survei Pemilu
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Salah satu partisipasi masyarakat yang dibahas menyoal lembaga survei.

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, menerangkan bahwa lembaga survei berhak berpartisipasi dalam pemilu 2014. Karena itu, KPU meminta lembaga survei untuk mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini dilakukan agar mereka bisa terpantau.

Bahkan, KPU juga menerapkan kepada lembaga survei yang mendaftar harus mengikuti syarat dan pendaftaran, seperti akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, keterangan surat domisili dari pemerintah setempat.

"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," ujar Sigit dalam sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2013 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

KPU juga meminta lembaga survei menyatakan bahwa surveinya tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.

Lembaga survei juga harus meningkatkan partisipasi masyarakat luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Selain itu, kata Sigit, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei.

Berita Rekomendasi

"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," katanya.

Pengumuman hasil hitung cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu Aceh.

Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas