Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu Serentak Mulai 2019 Pelanggaran Serius Tehadap Hak Konstitusional

hak konstitusional warga negara tidak bisa dikalahkan oleh hal-hal yang bersifat teknis sehingga pelaksanaan Pemilu serentak mulai 2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pemilu Serentak Mulai 2019 Pelanggaran Serius Tehadap Hak Konstitusional
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fadjroel Rahman (tengah), sedang menggunduli kepalanya di halaman KPK Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak, direpresentasikan Effendi Gazali sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan putusan MK mengenai uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Fajroel Rachman, anggota Koalisi, mengatakan bahwa hak konstitusional warga negara tidak bisa dikalahkan oleh hal-hal yang bersifat teknis sehingga pelaksanaan Pemilu serentak mulai 2019.

"Kalau yang prosedural atau teknis saja bisa menghambat hak konstitusional menurut aku bisa menjadi tidak elok. Masa kita harus menunda untuk Pemilu 2019 untuk sesuatu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Mestinya tidak boleh yang konstitusional dikalahkan oleh yang prosedural atau yang teknik," ujar Fajroel usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Fajroel pun merasa ada yang aneh dengan putusan tersebut karena ditunda hingga Pemilu 2019. Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, menunda Pemilu serentak hingga 2019 adalah pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

"Ini jelas pelanggaran serius terhadap konstitusi karena menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas. Saya kira persoalan teknis tinggal ditunda sesungguhnya dua bulan, hanya menambah satu lembar kotak suara, saya kira KPU siap," kata Kamal.

Menurut Kamal, terkait undang-undang atau norma hukum yang menjadi pertimbangan Mahkamah bisa diselesaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan presiden.

Berita Rekomendasi

"Saya kira presiden bisa mengeluarkan Perpu berkaitan teknis pelaksanaan Pemilu presiden dan Pemilu legislatif yang disatukan. Saya kira Perpu dua tiga hari selesai dilakukan presiden," ujar Kamal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas