Bawaslu: KPU Harus Proaktif Data Calon Pemilih yang Belum Masuk DPT
KPU diminta untuk terus mengakomodasi calon pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk terus mengakomodasi calon pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, itu sesuai rekomendasi pihaknya yang memberi tenggat waktu sampai 14 hari sebelum 9 April 2014 kepada KPU untuk terus memutakhirkan DPT.
Hal tersebut, diungkapkan Muhammad dalam Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yang diikuti Bawaslu, KPU, dan 12 partai politik peserta pemilu, Jakarta, Senin (27/1/2014).
"KPU harus memiliki skenario untuk mengakomodasi pemilih yang belum masuk DPT. Harus disosialisasikan, agar masyarakat tahu cara-caranya," kata Muhammad.
Pekerjaan rumah lain yang Bawaslu ingatkan kepada KPU adalah, bagaimana mengantisipasi surat suara. Tak kalah penting adalah sosialisasi pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April 2014. Bawaslu menilai, saat ini sosialisasi KPU tenang-tenang saja.
Selain mengingatkan KPU, Bawaslu juga mengingatkan partai politik peserta pemilu. Salah satunya adalah, masalah sosialisasi kepada warga.
Selama ini, kata dia, sedikit parpol yang mengajak warga untuk mengecek namanya dalam DPT.