Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Wibowo: Saksi Dibiayai Negara Tak Ubahnya Tenaga Bayaran

Arif Wibowo, mengkritik keras negara turun tangan membiayai saksi partai politik yang ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Arif Wibowo: Saksi Dibiayai Negara Tak Ubahnya Tenaga Bayaran
net
Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Arif Wibowo, mengkritik keras negara turun tangan membiayai saksi partai politik yang ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

Menurut Arif, pada prinsipnya kerja partai politik itu voluntarisme atau kesukarelawanan. Ketika ada saksi partai politik harus dibiayai negara, maka prinsip voluntarisme menjadi hilang. Karena sifatnya voluntir, maka saksi partai tak perlu dibiayai negara.

"Tidak perlu saksi dibayar. Tugas dan fungsi saksi agar suara rakyat tetap berdualat, tidak dihilangkan. Secara normatif saksi tidak perlu dibayar negara," ujar Arif di sela rapat koordinasi Komisi II bersama KPU, Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Arif tidak membantah, selama ini ada semacam tradisi di masing-masing internal partai menyediakan logistik seperti rokok dan minum bagi saksi yang harus menjaga TPS dari menit ke menit, jam ke jam mulai pemungutan sampai penghitungan suara.

Karena sifatnya sukarela, maka saksi harus ditanggung partai, bukan diintervensi negara lewat honor. "Saksi yang perlu dibiayai negara sama dengan Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Sementara Mandiri dan tenaga bayaran," tegas Arif.

Karena itu, partai lah yang kemudian memiliki kewajiban mengorganisir dan merekrut saksinya di TPS. Kalau pun ada partai yang meminta masyarakat menjadi saksi sah-sah saja sepanjang mau untuk memperjuangkan suara partai.

"Kalau kemudian saksi dibayar, maka negara akan mendorong orang menjadi saksi dengan konteks hanya mencari bayaran.
Saya khawatir ini menjadi political interest tertentu," sambung Arif yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Belakangan, honor saksi parpol dari negara memunculkan kontroversi. Namun, Bawaslu melihat substansi persoalan ini enggak ada masalah. Karena tujuan memastikan pengawasan saksi parpol di tiap TPS.

Belum lama ini, Pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas