Langgar Kampanye Berulang, Parpol dan Caleg Tak Sampai Dicoret
Kendati begitu Komisi Pemilihan Umum tak sampai mencoret pencalonannya
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peserta pemilu seperti partai politik dan calon DPD RI, sampai calon legislatif jangan main-main melanggar iklan kampanye di luar jadwal karena bisa kena sanksi pidana. Kendati begitu Komisi Pemilihan Umum tak sampai mencoret pencalonannya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan meski pun pelanggaran sanksi telah diberikan hingga berkali-kali, peserta pemilu jangan meremehkannya. Karena iklan kampanye mereka tetap akan diaudit oleh auditor independen.
"Kita tidak sampai melakukan pencoretan, tapi tetap jangan diremehkan. Karena ini terkait langsung dana kampanye. Pasti nanti ada pelaporan (besaran dana iklan, red). Akan ada mekanisme turunannya," ujar Ferry di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Ferry menegaskan, peserta pemilu yang melanggar jadwal masa kampanye, diancam hingga pidana berupa kurungan penjara. Sanksi tersebut diatur cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota legislatif dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang tata cara kampanye.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pidana. Ferry mencontohkan, pelanggaran administrasi seperti memasang iklan atau alat peraga yang berisi ajakan di luar zona kampanye yang sudah ditentukan.
Sementara memasang iklan di media massa sebelum batas waktu yang ditetapkan, masuk kategori pidana. Baik itu memasang iklan di media elektronik maupun media cetak.
"KPU, KPI, dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan," sambung Ferry.
Ketentuan setiap peserta pemilu, maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap harinya. Dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setia hari untuk setiap peserta pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.