Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Kampanye Berulang, Parpol dan Caleg Tak Sampai Dicoret

Kendati begitu Komisi Pemilihan Umum tak sampai mencoret pencalonannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peserta pemilu seperti partai politik dan calon DPD RI, sampai calon legislatif jangan main-main melanggar iklan kampanye di luar jadwal karena bisa kena sanksi pidana. Kendati begitu Komisi Pemilihan Umum tak sampai mencoret pencalonannya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan meski pun pelanggaran sanksi telah diberikan hingga berkali-kali, peserta pemilu jangan meremehkannya. Karena iklan kampanye mereka tetap akan diaudit oleh auditor independen.

"Kita tidak sampai melakukan pencoretan, tapi tetap jangan diremehkan. Karena ini terkait langsung dana kampanye. Pasti nanti ada pelaporan (besaran dana iklan, red). Akan ada mekanisme turunannya," ujar Ferry di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ferry menegaskan, peserta pemilu yang melanggar jadwal masa kampanye, diancam hingga pidana berupa kurungan penjara. Sanksi tersebut diatur cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota legislatif dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang tata cara kampanye.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pidana. Ferry mencontohkan, pelanggaran administrasi seperti memasang iklan atau alat peraga yang berisi ajakan di luar zona kampanye yang sudah ditentukan.

Sementara memasang iklan di media massa sebelum batas waktu yang ditetapkan, masuk kategori pidana. Baik itu memasang iklan di media elektronik maupun media cetak.

"KPU, KPI, dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan," sambung Ferry.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketentuan setiap peserta pemilu, maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap harinya. Dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setia hari untuk setiap peserta pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas