Pemerintah Minta Bawaslu Kelola Dana Saksi Parpol Hanya Lisan
Instruksi pemerintah hanya disampaikan lisan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan pemerintah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola honor saksi partai politik yang dibiayai negara tidak pernah lewat instruksi secara tertulis. Instruksi pemerintah hanya disampaikan lisan.
"Kita tidak pernah diberikan instruksi tertulis untuk mngelola dana saksi Parpol, yang ada hanya pembicaraan lisan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon di Jakarta, Rabu (12/2/2014) petang.
Muhammad pun menerangkan, bahwa satu-satunya kesepakatan tertulis bahwa dana saksi Parpol ditunda saat rapat di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Aku Muhammad, Bawaslu sangat menghargai kesepakatan tersebut.
"Maka kita tidak tepat jika tiba-tiba diminta membuat surat penolakan tertulis kepada Pemerintah (untuk kelola dana saksi parpol, red). Kecuali memang ada permintaan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri," imbuh Muhammad.
Pada Selasa (11/2/2014), Muhammad, menegaskan pihaknya ogah mengelola dana saksi yang dibiayai negara karena sejak awal tidak mengusulkan itu. Bawaslu hanya mengusulkan tambahan dana pengawasan untuk bimbingan teknis dan membentuk Mitra PPL.
Apalagi, dana saksi parpol layak tidak dilanjutkan pembahasannya karena sampai sekarang tidak ada perkembangan baru untuk payung hukumnya. "Maka, anggaran saksi parpol ditunda, dalam persepsi Bawaslu tidak ada pembahasan, dan tak pernah ada sampai hari ini," terang Muhammad kala itu.
Dikatakannya, jika pemerintah kemudian memutuskan ada penggelontoran dana bagi saksi parpol yang diikat dengan perpres, Bawaslu sulit melakukan distribusinya sampai ke saksi. Pasalnya, aparat Bawaslu sampai tingkat terendah sangat terbatas.
Belum lama ini, Pemerintah memberi lampu hijau untuk keluarkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.