Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Guru Honorer Ini Mundur Jadi Caleg: Jadi Caleg Iseng Berhadiah

Ramsi yang berprofesi sebagai guru menjelaskan, sepanjang umurnya ia telah tiga kali mencalon diri menjadi caleg dan selalu gagal.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Alasan Guru Honorer Ini Mundur Jadi Caleg: Jadi Caleg Iseng Berhadiah
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Ramsi (49), salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Golkar daerah pemilihan III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat dihubungi, Ramsi yang berprofesi sebagai guru menjelaskan, sepanjang umurnya ia telah tiga kali mencalon diri menjadi caleg dan selalu gagal.

Dia juga mengaku tak pernah berharap menjadi anggota dewan. Namun, karena selalu diajak dan dibujuk oleh beberapa politisi lokal, akhirnya ia turut serta.

"Selain itu, sudah 12 tahun saya tetap menjadi guru honorer, di SD 11 Surup Timur. Sebenarnya menjadi caleg saya lebih sebagai pelengkap itung-itung iseng berhadiah," katanya tertawa lepas saat dihubungi via telepon, Jumat (21/2/2014).

Ramsi juga memandang, menjadi PNS mendatangkan ketenangan dalam hidup. "Kalau menjadi dewan itu kan hidupnya mewah gaji besar, tetapi tidak permanen. Itu juga jika terpilih. Sementara saingan lebih banyak yang berduit. Kalau menjadi PNS, biar gaji kecil yang  enting ada jaminan dan cukuplah hidup sederhana," tambahnya. 

Ramsi dinyatakan lulus honorer yang diangkat melalui tes kategori 2 (K2). Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Halid Syaifullah pun telah membenarkan bahwa Partai Golkar telah mengirimkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

“Benar, Partai Golkar yang meminta dicoret. Caleg DPRD Rejang Lebong atas nama Ramsi nomor urut 7 Dapil III sudah resmi kami coret,” kata Halid.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Halid, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perhitungan Suara, nama Ramsi tidak bisa dicoret, tetapi tetap tercantum dalam surat suara. Jika ada pemilih yang mencoblos nama tersebut, maka akan tetap dihitung sebagai suara sah, dan dikembalikan pada perhitungan suara Partai Golkar.

"Sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD maka PNS tidak diperkenankan menjadi anggota DPRD atau ikut dalam pencalonan legislatif begitu juga dengan UU kepegawaian," kata Halid.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas