Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Tetap Bertambah, Jumlah TPS Berubah

Muncul kekhawatiran mereka tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS tempat mereka tinggal karena surat suara sudah ditentukan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemilih Tetap Bertambah, Jumlah TPS Berubah
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula berjumlah 545.778, kini bertambah menjadi 546.278, untuk Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota pada 9 April 2014 mendatang.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, bahwa pembentukan TPS dan pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah DPT. Hasil pemutakhiran yang dilakukan KPU pada 15 Februari, jumlah total DPT 185.822.507 pemilih.

Menurutnya, jika pemilih yang belum terdaftar dalam jumlah banyak dimasukkan dalam kelompok Daftar Pemilih Khusus (DPK), muncul kekhawatiran mereka tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS tempat mereka tinggal karena surat suara sudah ditentukan sebanyak pemilih yang terdata dalam DPT.

Penambahan TPS yang terjadi di beberapa daerah karena ditemukan adanya warga Indonesia dalam jumlah besar, yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun baru terdata belakangan, karena luput dari perhatian petugas KPU di lapangan.

"Jadi daerah-daerah yang ada tambahan TPS itu pada dasarnya dibersihkan, bukan ditambah. Misalnya, ditemukan jumlah pemilih cukup besar di Malaysia. Di sana ada satu perkebunan yang kemarin (saat pemutakhiran) tertinggal dilaporkan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Hadar menambahkan ada kasus lain seperti di Merangin, Jambi. Di sana sedikitnya ada tiga ribu warga yang tidak tercatat dalam data kependudukannya karena dianggap sebagai pendatang, sehingga pada saat pendaftaran pemilih terlewatkan.

"Tetapi bagi KPU, di mana pun warga negara Indonesia tinggal, tetap harus dilayani sebagai pemilih.  Maka akhirnya kami masukkan ke dalam DPT," terang Hadar.

BERITA REKOMENDASI

Mereka ini, sambung Hadar, tidak dapat dimasukkan ke dalam DPK, karena selain memenuhi syarat sebagai pemilih dan proses penyempurnaan DPT masih terus berlangsung hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara, DPT pada 15 Februari jadi patokan untuk surat suara yang dibutuhkan pada saat pencoblosan.

Untuk beberapa kabupaten-kota tertentu, menurut Hadar, ditemukan penambahan pemilih. KPU mau tidak mau harus melayani mereka dengan memasukkan ke dalam DPT. Jika nama mereka dimasukkan ke dalam DPK, maka potensi kekurangan surat suara akan besar di TPS tempat mereka akan memilih nanti.

Menyoal penambahan TPS tersebut, Bawaslu diminta memberi rekomendasi agar penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tak memiliki data kependudukan lengkap dapat masuk dalam DPT. "Rekomendasi pengawas menjadi penting. Nanti kami akan meminta rekomendasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas