Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Sumbangan Jasa Caleg ke Parpol Dirupiahkan

KPU terindikasi melakukan pembiaran parpol berbuat salah dengan menyiasati lemahnya aturan dalam undang-undang pemilu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Harusnya Sumbangan Jasa Caleg ke Parpol Dirupiahkan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan), -Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi dan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri), menjadi pembicara dalam diskusi media bertajuk Rekonstruksi Kewenangan MK Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum diminta melakukan konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi dengan KPU daerah terkait format dan laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon legislatif.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, saat ini belum terlihat konsolidasi yang cukup baik antara KPU pusat dengan KPU daerah terkait peraturan dan pelaporan dana kampanye.

"Sekarang harus dikonsolidasikan. Biar diketahui bagaimana format, dan laporannya. Selama ini yang wajib lapor hanya parpol, lalu bagaimana Calegnya?," ucap Veri dalam diskusi 'Integritas Keuangan Kandidat pada Pemilu 2014,' di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Langkah KPU membuat Peraturan KPU tentang dana kampanye untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi partai politik dalam mengumpulkan dan mengeluarkan dana kampanyenya memang patut mendapat apresiasi publik.

Tapi, aturan yang baik belum cukup. Ketika mampu membuat peraturan tersebut, langkah KPU selanjutnya adalah memastikan implementasinya oleh partai politik berjalan seperti yang diharapkan.

"Implementasinya jangan sampai lemah. Ini satu catatan bagi KPU," sambungnya.

Beberapa hal yang dikritisi Veri saat ini adalah bagaimana masih adanya ketidakseragaman semua partai dalam pelaporan dana kampanyenya ke KPU. Misalnya saja, laporan dana kampanye Parpol ke KPU didominasi oleh sumbangan caleg berupa jasa.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, sumbangan berupa jasa ini dikonversi dalam rupiah. Sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya sumbangan individu caleg kepada partainya. Selain itu, parpol juga harus mencantumkan berapa sebenarnya sumbangan dana dari pihak ketiga.

Koordinator Program Transparency International, Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh, mengaku sangat menyesalkan KPU karena 12 partai politik masih belum benar memenuhi pelaporan dana kampanyenya.

Fahmy mengkritik banyaknya kesalahan format laporan dana kampanye parpol justru didiamkan oleh KPU. Karena itu, kata Fahmy, wajar bila komitmen KPU dipertanyakan. Fahmy mencontohkan, kenapa seluruh sumbangan dana yang masuk ke parpol, dominan dan dimasukkan ke dalam item jasa.

"Artinya, ada suruhan dari KPU melakukan pelanggaran. Sumbangan dimasukkan ke jasa supaya tidak bisa dilacak, dan tidak ada standarnya. Lalu, ke mana seluruh baliho, iklan parpol dan Caleg dilaporkan?" tanya Fahmy.

Ia mewanti-wanti, jangan sampai KPU terindikasi melakukan pembiaran parpol berbuat salah dengan menyiasati lemahnya aturan dalam undang-undang pemilu, termasuk menyerahkan dana kampanye dan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas