Perlu Audit Investigasi untuk Dana Kampanye Parpol
tak cukup lewat cara biasa menelusuri dana kampanye partai politik dan calon legislatif untuk apakah bersumber dari cara yang halal atau tidak
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai, tak cukup lewat cara biasa menelusuri dana kampanye partai politik dan calon legislatif untuk apakah bersumber dari cara yang halal atau sesuai peraturan.
Koordinator Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, mengaku bahwa audit standar terhadap dana kampanye yang sebatas memeriksa kesesuaian laporan yang masuk dan pengeluarannya, tak bakal menunjukkan temuan berarti.
"Tapi, kalau menggunakan metode pemeriksaan atau audit investigasi, pasti mudah menemukan siapa (pemodal) di balik kandidat," terang Ade dalam diskusi 'Integritas Keuangan Kandidat pada Pemilu 2014,' di Jakarta, Minggu (23/2/2014).
ICW mengharapkan, jika KPU ingin memastikan dana kampanye parpol peserta pemilu benar-benar bersumber dari dana halal, transparan, maka perlu dilakukan audit investigasi. Tujuannya, agar parpol tidak main-main dalam membuat laporan dana kampanyenya.
Tanpa audit investigasi, sambung Ade, muncul kekhawatiran ada upaya parpol memanipulasi laporan sumber dana kampanyenya. Artinya, dana kampanye yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Sebagian besar politisi menganggap uang faktor penting. Dan salah satu kompetisi pemilu adalah kompetisi mengumpulkan modal dari pendonor. Mencari dengan cara halal tidak masalah, tapi dengan cara haram jelas ilegal," terangnya.