Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi Parpol Menelpon Bawaslu Tidak Perlu Moratorium Iklan Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengakui ada salah satu petinggi partai politik peserta Pemilu 2014

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Petinggi Parpol Menelpon Bawaslu Tidak Perlu Moratorium Iklan Kampanye
Hary Tanoesoedibjo, salah satu tokoh parpol yang sering muncul di tayangan iklan politik di layar kaca. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengakui ada salah satu petinggi partai politik peserta Pemilu 2014 yang menelponnya agar moratorium iklan kampanye dan politik yang diberlakukan sebelum jadwal kampanye 16 Maret sampai 5 April 2014 tidak perlu dilakukan.

"Sejam sebelum penandatanganan, saya dapat telepon dari petinggi parpol. Dia bilang tidak usah lah moratorium itu diatur. Kami sudah mengetahui kok aturan dan larangan soal iklan kampanye," begitu cerita Muhammad saat penandatangan Surat Keputusan Bersama soal moratorium di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Muhammad lalu menjelaskan bahwa penandatangan SKB oleh Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang beranggotakan KPU, Bawaslu, KPI dan KIP, untuk menutup lubang undang-undang dan peraturan yang disiasati parpol dan lembaga penyiaran.

"Akhirnya saya jawab bahwa moratorium itu adalah hasil ijtihad dan istikharah dar keempat lembaga ini," terang Muhammad. Ia menjelaskan, saat ini banyak parpol dan lembaga penyiaran tetap menayangkan iklan berbau kampanye dan parpol, kendati sudah diatur. Namun, karena ada celah hukum, mereka tetap melakukannya.

Dalam penandatanganan SKB bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran di lantai empat Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014) sore, menghasilkan sembilan poin yang dibacakan Kepala Biro Humas Bawaslu, Jajang.

Dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik seperti diatur dalam Pasal 83 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU, yakni terhitung 16 Maret hingga 5 April 2014.

Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a. Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye pemiluj atau b. Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu.

Berita Rekomendasi

Salah satu dari sembilan poin yang dihasilkan di antaranya, lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain. Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.

Gugus Tugas juga meminta dalam pemberitaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu, menyiarkan iklan kampanye pemilu, dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, berharap lembaga penyiaran dan peserta pemilu menghentikan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye. "Inilah dasar pikiran kesepakatan bersama. Dalam kurun waktu tersisa dua minggu, kegiatan penyiaran iklan, program siaran kampanye tidak ada lagi di lembaga penyiaran," kata Husni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas