Honor PPS yang Kecil Bisa Picu Kecurangan Suara
ecilnya Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) banyak dikeluhkan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kecilnya Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) banyak dikeluhkan.
Dampak dari kondisi tersebut dikhawatirkan akan dapat menimbulkan potensi adanya kecurangan dan jual beli suara ditingkat PPS maupun PPK.
"Honor PPS hanya Rp. 400 ribu dan PPK sebesar Rp. 900 ribu selama sebulan dikeluhkan karena dinilai terlalu kecil tidak seimbang dengan tanggung jawab mereka sangat besar. Ini perlu perhatian pemerintah selaku penyelenggara Pemilu," tegas Mohammad Joesoef, SE, M.Si (HM. Jusuf Rizal), Selasa (4/4/2014).
Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews.com menjelaskan, munculnya keluhan kecilnya honor PPS dan PPK menyeruak saat dirinya turun ke daerah Cikini bertemu pengurus RW dan RT melakukan sosialisasi peran DPD-RI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga memastikan pentingnya masalah integritas, indepedensi dan profesionalisme petugas PPS dan PPK.
Dikatakan setelah turun kebawah banyak permasalahan warga Jakarta yang membutuhkan solusi, tidak hanya masalah honor PPS dan PPK, tapi juga masalah sampah, birokrat yang kurang profesional, korupsi hingga masalah clasik Jakarta yaitu banjir dan kemacetan.
Khusus masalah honor petugas PPS dan PPK, menurut HM. Jusuf harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga Pemda DKI Jakarta.
Kondisi Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah yang berpenduduk sedikit. Karena Petugas PPS dan PPK itu rawan godaan.
Jika petugas PPS dan PPK beriman lemah, maka kecurangan bisa terjadi disana. Honor Pemilu Legislatif masak lebih kecil dibanding honor Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Pada Pilgub, honor petugas PPS itu sebesar Rp. 1,5 juta dan PPK sebesar Rp. 2 juta.
"Mestinya honor petugas PPS dan PPK minimal sama dengan honor pada Pemilukada Gubernur," pungkas Jusuf Rizal yang tak lain Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Nomor Urut 19 ini lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.