38 Caleg PDI Perjuangan di TTS Dipastikan Gugur
Tak ada lagi harapan bagi 38 caleg PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bertarung dalam pemilu.
Laporan Wartawan Pos Kupang Fredy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tak ada lagi harapan bagi 38 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bertarung dalam pemilu legislatif (pileg) tanggal 9 April 2014.
Pasalnya, PDI Perjuangan TTS tidak memasukkan laporan dana kampanye partai itu hingga hari terakhir tanggal 2 Maret 2014.
Data yang diperoleh Pos Kupang, selain PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Sumba Barat Daya (SBD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Maryanti Luturmas Adoe, Rabu (5/3/2014), menegaskan, partai politik yang tidak memasukkan laporan dana kampanye hingga batas akhir, pasti akan gugur sebagai peserta pemilu.
Hal ini, lanjut Maryanti, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD.
"Tidak ada harapan lagi (sebagai peserta pemilu) karena surat edaran dan sosialisasi sudah kami sampaikan, termasuk calon anggota DPD yang tidak memasukkan laporan dana kampanye (akan digugurkan)," tegasnya.
Maryanti menjelaskan, informasi yang diperolehnya, pada hari terakhir tanggal 2 Maret 2014, pengurus PDIP TTS hanya meregistrasi tanpa memasukkan berkas laporan dana kampanye sehingga dianggap tidak melaporkan.
"Mereka (pengurus PDIP) datang registrasi saja. Kenapa mereka tidak masukkan, setelah sekitar jam 11 malam (pukul 23.00 Wita) baru mereka datang bawa berkas. Sesuai ketentuan, jam 11 malam tidak bisa lagi karena batasnya jam 6 sore (pukul 18.00 Wita)," tandasnya.