KPU: Tak Cukup Satu Variabel Diskualifikasi Peserta Pemilu
Pelaporan dana kampanye parpol berikut caleg tingkat DPR RI diserahkan ke KPU RI
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perlu banyak pertimbangan untuk memutuskan penjatuhan sanksi untuk mendiskualifikasi peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota DPD RI yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye 2 Maret 2014.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan untuk mengetahui tingkat kepatuhan peserta pemilu di semua tingkatan dalam menyerahkan laporan dana kampanye, akan meminta berita acara dari KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Mereka yang tahu persis peserta pemilu yang tak patuh.
Pelaporan dana kampanye parpol berikut caleg tingkat DPR RI diserahkan ke KPU RI, untuk caleg DPRD Provinsi, parpol menyerahkan ke KPU Provinsi, dan untuk caleg DPRD Kabupaten atau Kota, parpol menyerahkan ke KPU Kabupaten atau Kota. Sedang caleg DPD RI menyerahkan ke KPU Provinsi.
KPU di masing-masing tingkatan ini membuat berita acara soal kepatuhan partai peserta pemilu dalam pelaporan dana kampanye, begitu juga yang tidak melaporkan, apakah terlambat atau alasan lainnya. Berita acara ini kemudian disampaikan ke KPU pusat, untuk dikaji dan diputuskan.
"Maka dalam mengambil keputusan, kami tidak hanya melihat satu variabel saja, yaitu aspek formil dari berita acara yang dibuat KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota," ujar Ida dalam diskusi 'Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu' di Galeri Cafe, Jakarta, Minggu (9/3/2014).
Ida menjelaskan, KPU sebagai lembaga tata usaha negara yang segala keputusannya jadi objek sengketa. Belajar pengalaman sebelumnya, KPU akan berhati-hati membuat keputusan, apalagi untuk mendiskualifikasi peserta Pemilu 2014 yang tidak patuh.
"Belajar dari sengketa pemilu yang dibawa (peserta pemilu) ke Bawaslu dan DKPP, ini yang membuat KPU tidak melihat satu variabel saja. KPU harus mampu melihat variabel lain di luar teks perundang-undangan," sambung Ida.
Masih kata Ida, pembatalan sebagai peserta pemilu karena tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye 2 Maret memang bersifat administratif. Karena itu, KPU akan melihat dan mengkaji variabel lain di luar berita acara, seperti aspek sosialogis, filosofis dan lain sebagainya.
Karena itu, untuk pemberian sanksi akan diputuskan KPU pusat, bukan KPU daerah. KPU sengaja tidak mendelegasikan kewenangan memutuskan peserta pemilu harus didiskualifikasi atau tidak ke KPU daerah. Karena KPU pusat lah yang menentukan partai politik atau calon DPD sebagai peserta pemilu.
"Sekali lagi, kami tidak hanya memerhatikan satu variabel saja (berita acara, red), mengapa peserta pemilu terlambat melaporkan dan kampanyenya. Harus dilihat berdasar varian lain kenapa terlambat," tegas Ida yang pernah menjabat komisioner KPU Jawa Tengah ini.