Dicoret, PBB Pertanyakan Keputusan KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan keputusan KPU terkait pencoretan sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencoretan sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota.
KPU mencoret PBB sebagai peserta pemilu di wilayah Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utar dan Kota Tomohon. Sekjen PBB BM Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, ia mempertanyakan keputusan itu karena di empat kabupaten PBB memang tidak memiliki calon legislatif.
"Iya 10, tetapi memang ada empat kabupaten memang kita enggak punya caleg, seperti Tomohon, Sungai Penuh, Bengkayang, kalau tidak salah Toraja Utara memang tidak ada, apa yang mau dilaporkan?" kata Wibowo ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014
Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari daerah terkait pencoretan peserta pemilu, meskipun PBB memiliki caleg di wilayah tersebut.
"Apa yang ngurusin teledor atau bagaimana, mereka juga ada juga yang punya persepsi sudah lapor waktu 27 desember lalu. Mereka punya persepsi apalagi yang dilaporkan kalau tidak perubahan," ujarnya.
Wibowo mengatakan PBB akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu. "Masih ada waktu tetapi kita dengarkan laporan dan informasi dulu dari bawah," tuturnya.
Berikut sembilan partai politik yang dicoret sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota merujuk website resmi KPU www.kpu.go.id.
PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon.
PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara.
PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.
Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka.
PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan.