Dicoret, PBB Pertanyakan Keputusan KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan keputusan KPU terkait pencoretan sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.
PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Komisioner KPU , Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan partai politik yang didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye atau terlambat pada 2 Maret 2014 pukul 18.00, maka secara otomatis calon anggota legilatifnya tak ada.
Walau demikian, partai politik dan calon perseorangan DPD RI masih bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.
"Kami akan kirim surat diskualifikasi ke partai. Sepanjang menerima, berarti paprol tak bisa melakukan kampanye. Tapi kalau mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," kata Ferry.
Hal demikian juga berlaku untuk calon DPD yang didiskualifikasi KPU. Menurut Ferry, pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait diskualifikasi tersebut.