Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicoret, PBB Pertanyakan Keputusan KPU

Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan keputusan KPU terkait pencoretan sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dicoret, PBB Pertanyakan Keputusan KPU
/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), BM Wibowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencoretan sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota.

KPU mencoret PBB sebagai peserta pemilu di wilayah Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utar dan Kota Tomohon. Sekjen PBB BM Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, ia mempertanyakan keputusan itu karena di empat kabupaten PBB memang tidak memiliki calon legislatif.

"Iya 10, tetapi memang ada empat kabupaten memang kita enggak punya caleg, seperti Tomohon, Sungai Penuh, Bengkayang, kalau tidak salah Toraja Utara memang tidak ada, apa yang mau dilaporkan?" kata Wibowo ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014

Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari daerah terkait pencoretan peserta pemilu, meskipun PBB memiliki caleg di wilayah tersebut.

"Apa yang ngurusin teledor atau bagaimana, mereka juga ada juga yang punya persepsi sudah lapor waktu 27 desember lalu. Mereka punya persepsi apalagi yang dilaporkan kalau tidak perubahan," ujarnya.

Wibowo mengatakan PBB akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu. "Masih ada waktu tetapi kita dengarkan laporan dan informasi dulu dari bawah," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Berikut sembilan partai politik yang dicoret sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota merujuk website resmi KPU www.kpu.go.id.

PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon.

PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara.

PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.

Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka.

PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan.

PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.

PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.

PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.

Komisioner KPU , Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan partai politik yang didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye atau terlambat pada 2 Maret 2014 pukul 18.00, maka secara otomatis calon anggota legilatifnya tak ada.

Walau demikian, partai politik dan calon perseorangan DPD RI masih bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.

"Kami akan kirim surat diskualifikasi ke partai. Sepanjang menerima, berarti paprol tak bisa melakukan kampanye. Tapi kalau mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," kata Ferry.

Hal demikian juga berlaku untuk calon DPD yang didiskualifikasi KPU. Menurut Ferry, pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait diskualifikasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas