Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Sulut Siap Terima Pengaduan Pelanggaran saat Masa Tenang

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Bawaslu Sulut Siap Terima Pengaduan Pelanggaran saat Masa Tenang
Warta Kota/Nur Ichsan
ATRIBUT KAMPANYE - Petugas Paswaslu Kota Tangerang, sedang membersihkan atribut kampanye calon walikota dan wakil walikota di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, pada masa tenang pasca berakhirnya masa kampanye, Rabu (28/8). Warga Kota Tangerang akan memberikan suaranya pada pilkada yang akan berlangsung pada 31 Agustus mendatang diikuti 5 kandidat. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya. Cara yang murah, mudah dan cepat yakni dengan mengirimkan pesan berantai dari BlackBerry Messenger, Sabtu (5/4/2014).

Melalui pesan berantai tersebut dia mengirimkan kriteria pelanggaran beberapa bukti yang harus disiapkan dan alamat email serta nomor HP untuk di-SMS.

Ia menjelaskan hari ini, Sabtu (5/4/2014) merupakan batas akhir kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 83 ay 2 UU 8/2012 jo. PKPU 21 /2013. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta (Psl 276 Uu 8/2012).

Awasi dan laporkan apabila mulai pukul 00.01 Minggu (6/4/2014) ada yang melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan/berita/dialog di media cetak, elektronik, dan online.

"Lalu alat peraga kampanye (APK) baru mau dipasang bukan diturunkan/ditertibkan, pejabat penyelenggara negara, PNS, kades, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD, dan lain-lain melakukan door to door mengkampanyekan parpol/caleg tertentu, juga broadcast, Profil Picture, Status BBM/FB, SMS, email dan media sosial lainnya," kata Herwyn dalam pesannya.

Bila termasuk hal tersebut silakan email ke herwyn300172@yahoo.co.id dan SMS di 082194281444. Laporan disertai alat bukti foto, rekaman, dan lain-lain.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas