Panwaslu Jabar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Masuk Pidana Umum
Bidang Hukum Panwaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, merekomendasikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 28 miliar ini masuk pidana umum.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu Jawa Barat memberikan penilaian mengenai dugaan kasus korupsi dana hibah atau bansos yang diduga melibatkan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan Edi Sitorus dari Anggota DPRD Depok dari komisi C.
Bidang Hukum Panwaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, merekomendasikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 28 miliar ini masuk pidana umum.
"Untuk kasus Edi Sitorus ini berasal dari limpahan Panwaslu Kota Depok. Laporanya individual dari masyarakat, akhirnya kami Sentra Gakum Terpadu Provinsi Jawa Barat melakukan pengkajian. Dugaan sementara bahwa kaporan yang diberikan kepada kami yang masuk pertanggal 27 Februari dan dilimpahkan pada 29 Maret kami anggap sudah kadaluarsa," kata Yusuf, Sabtu (5/4/2014).
Menurutnya yang menjadi catatan pihaknya, kepolisian dan kejaksaan merekomendasikan agar kasus ini bisa masuk ke ranah pidana umum. Ia menuturkan secara garis besar baik Irfan dan Edi Sitorus, untuk hukum yang berkaitan dengan pemilu tidak ada masalah.
"Tapi berdasarkan analisa kami, untuk pidana umumnya kena. Jadi kami mempersilakan kepada pelapor melaporkan hal ini kepada polisi atau kejaksaan karena masuknya dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Hal senada diutarakan oleh Ketua Panwaslu Jawa Barat Harminus Koto. Menurutnya Panwaslu Jawa Barat sudah memberikan informasi ini kepada pihak-pihak terkait. “Kita sudah sampaikan ke bagian hukum masing-masing pihak,” tandasnya.