KPU DKI Fasilitasi Hak Suara Penyandang Cacat
Mereka mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lokasi panti sosial.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin hak pilih dari penyandang cacat dan masyarakat jompo dalam panti sosial di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 9 April 2014 mendatang. Mereka mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lokasi panti sosial.
"Kalau penyandang cacat masih bisa datang ke TPS. Seperti menggunakan kursi roda dan para tuna netra tetap di TPS. Kalau di Panti Jompo lebih banyak di Jakarta Barat. Semuanya akan Difasilitasi," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada Warta Kota di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Untuk warga di Rumah Sakit, kata Sumarno, pihaknya tidak akan mendirikan TPS. Pasalnya, pihak Rumah Sakit tidak ingin bekerjasama dengan KPUD DKI. Oleh sebab itu, warga dianjurkan ke TPS terdekat dengan Rumah Sakit.
"Rumah sakit menolak didirikan TPS. Jadi kami menggunakan TPS terdekat. Jadi dibangun di luar RS. Karena banyak pendatang yang ada di Rumah Sakit seperti keluarga pasien," tuturnya.
Dia mencontohkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menunggui sanak saudaranya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, harus meminta surat keterangan pindah memilih di wilayahnya masing-masing. Agar mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya.
"Jadi dengan menggunakan itu, mereka bisa mencoblos dekat Rumah Sakit," katanya.
Untuk 2.700 penghuni tahanan Polda Metro Jaya, Polsek dan Polres, pihak KPUD DKI juga memfasilitasi mereka untuk memilih. Sedangkan 15 ribu penghuni Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Salemba serta Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu juga sudah terdaftar sebagai DPT.
"Termasuk di tahanan lapas, dan kepolisian. Seperti di Cipinang, Salemba, serta Pondok Bambu difasilitasi," tuntasnya.(Bintang Pradewo)