Polda Sulselbar Anulir Status Tersangka Ketua Panwaslu Makassar
Status tersangka Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas dan Ketua PPS, M Said dalam kasus penganiayaan dianulir oleh penyidik kepolisian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Status tersangka Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar, Amir Ilyas dan Ketua PPS, M Said dalam kasus penganiayaan dianulir oleh penyidik kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2014) kemarin.
"Kita upayakan keduanya berdamai, apalagi mereka sesama penyelenggara Pemilu. Perubahan statusnya pun kita ubah, demi kepentingan Pileg yang kini masih berlangsung dan tidak lama lagi kita akan memasuki tahap Pemilihan Presiden (Pilpres). Ini untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Jadi jangan lagi kasus ini dibesar-besarkan, karena kita upayakan keduanya berdamai," kata Endi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro didampingi Kasubag Humas, Kompol Mantasia telah menetapkan Amir Ilyas dan M Said sebagai tersangka, Sabtu (12/4/2014) pekan lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti saling melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saat perhitungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Rabu (9/4/2014).
Setelah penetapan status tersangka, Ketua Panwaslu Makassar beserta anggotanya, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Petugas Pelaksana Lapangan (PPL) diisukan akan mundur serentak. Bahkan mereka akan meminta perlindungan hukum ke DPR RI Komisi III.
Sebelumnya diberitakan, Amir Ilyas beserta rombongannya dikeroyok petugas KPPS dan warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala di TPS 5, Rabu (9/4/2014) malam. Salah satu petugas KPPS bernama Said yang melakukan pengeroyokan itu hingga mengakibatkan mata Amir lebam dan hidungnya patah.
Selain itu, komisioner Panwaslu Makassar lainnya, Agus Salim juga mengalami patah hidung serta stafnya, Wahyudi mengalami patah tulang belakang. Selain ketiga korban luka berat, beberapa petugas Panwaslu lainnya mengalami luka ringan.
Sebelum penganiayaan terhadap Ketua Panwaslu Makassar beserta rombongannya sempat terjadi keributan di TPS 5, Kecamatan Manggala. Dimana terjadi insiden antara petugas KPPS dan Panwas Kecamatan Manggala.
Saat itu, petugas KPPS enggan memberikan kopi surat C1 hasil perhitungan suara di TPS 5. Setibanya di lokasi, tiba-tiba Ketua Panwaslu Makassar dianiaya oleh petugas KPPS bernama Said yang disusul dengan beberapa orang yang berpihak kepada Said.
Atas kejadian itu, para korban luka berat dari kubu Panwaslu Makassar terpaksa dirawat di rumah sakit. Para korban luka dari kubu Panwaslu Makassar telah melaporkan kasus ini ke polisi, demikian pula sebaliknya ketua KPPS Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala telah melapor balik.
Dalam laporan Said, dia mengaku juga dikeroyok oleh Ketua Panwaslu Makassar beserta rombongannya hingga harus dirawat di RS Akademis.