Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pemilu 2014 di MK Berbeda dengan Tahun 2009

hakim akan ditempatkan di panel yang nantinya tidak akan menyidangkan perkara dari provinsi hakim tersebut berasal

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sidang Sengketa Pemilu 2014 di MK Berbeda dengan Tahun 2009
Warta Kota/Henry Lopulalan
SERAHKAN SLIB GAJI AKIL - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar selesai menjalani pemeriksaan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014). Sekitar satu jam dipriksa Janedjri menyerahkan slip gajih terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Ketua MK, Akil Mochtar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas hakim, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi tiga panel hakim untuk menyidangkan dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan hakim akan ditempatkan di panel yang nantinya tidak akan menyidangkan perkara dari provinsi hakim tersebut berasal.

"Misalnya, ketua mahkamah (Hamdan Zoelva) beliau berasal dari Nusa Tenggara Barat dan beliau ini dulu aktivis di Sulawesi Selatan selama mahasiswa. Beliau tidak akan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh parpol di dapil provinsi NTB dan Sulawesi Selatan," ujar Janedjri saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Selain itu, Janedjri menambahkan bahwa mekanisme persidangan PHPU 2009 berbeda dengan PHPU 2014. Jika PHPU 2009 menggunakan persidangan berbasis partai politik, maka kali ini MK menerapkan sistem berdasarkan provinsi.

Misalnya, enam partai politik mengajukan perkara di wilayah Provinsi Jawa Tengah. enam partai tersebut akan duduk dalam persidangan karena kepentingan mereka sama yakni berada dalam daerah pemilihan yang sama.

"Jadi, panel satu itu akan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh 12 parpol di 10 provinsi ditambah dua parpol lokal di Aceh, lalu ditambah lagi 10 provinsi untuk anggota DPD,"ujar Janedjri.

Dengan demikian, Panel II akan mengadili 11 provinsi dan 6 DPD. Sementara Panel III menyidangkan 6 DPD dan 12 provinsi untuk partai politik.

"Jadi nanti kita buat berimbang beban tugasnya, selain berimbang juga menghindari adanya kecurigaan. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk suapaya proses pemeriksaan persidangan di MK benar-benar objektif," kata dia.

Untuk menyidangkan PHPU, Mahkamah telah membentuk tiga panel majelis hakim. Panel I terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam. Panel II terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel III terdiri dari Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.

Sekedar informasi, Mahkamah menerima 702 pandaftaran PHPU Legislatif 2014. Sementara pada Pemilu 2009, jumlah gugatan 628 permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas