MK Hapus Kewenangan Menyidangkan Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangannya untuk menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangannya untuk menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Mahkamah dalam putusannya hari ini mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) 236C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, dalam putusannya di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (19/5/2014).
MK masih akan menyidangkan sengketa Pilkada hingga terbentuk undang-undang yang baru.
"MK akan tetap menggelar PHPU Kepala Daerah hingga ada undang-undang pengganti," kata Hamdan.
Menurut pemohon, Joko Widarto, penambahan kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada mengalihkan tugas pokok MK sebagai penjaga konstitusi.