Polri Masih Kaji Unsur Pidana Setiap Laporan Kubu Capres
Kepolisian mendapatkan sejumlah laporan baik dari kubu calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mendapatkan sejumlah laporan baik dari kubu calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berbagai laporan masuk dan diterima Polri sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Kasus-kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri, Polda, dan Polres berkaitan dengan Pilpres, kalau kasusnya bagian dr Undang-undang Pemilu maka harus diselesaikan secara segera. Tapi kalau diliuar tindak Pemilu dan berkaitan dan dirasa merugikan dan memang dikaji pidananya. Polri tetap menangani kasusnya," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2014).
Ronny menjelaskan kepolisian harus mencari terlebih dahulu bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana yang dilaporkan. Pihaknya baru akan melangkah ke tahap penyidikan bila untuk melengkapinya.
"Baru kita lakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti minimal dua yang sah. Sehingga kasus itu bisa diserahkan ke JPU untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya ada beberapa laporan yang dilakukan kubu masing-masing pasangan calon presiden. Mulai dari pencemaran nama baik, akun palsu Abraham Samad yang menyudutka salah satu kadidat Capres, sampai laporan penggunaan lambang Garuda yang dilakukan kubu Prabowo. Semuanya masih dalam tahap pengkajian penyidik.