Asosiasi Pengacara Nilai Surat Pemberhentian Prabowo Harusnya Jadi Rujukan KPU
Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) menilai beredarnya surat DKP harusnya jadi rujukan dan kriteria layak tidaknya Prabowo capres.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) menilai beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemecatan Prabowo Subianto dari militer harusnya menjadi rujukan untuk menjadi kriteria layak atau tidaknya Prabowo sebagai calon presiden.
Apalagi keaslian surat DKP yang beredar itu sudah terkonfirmasi melalui berbagai pernyataan dari beberapa pelaku utama DKP, salah satunya adalah SBY.
“Isi surat tersebut secara gamblang menjelaskan latar belakang serta kronologis mengapa Prabowo harus diberhentikan dari Dinas Keprajuritan. Bahkan dengan tegas poin-poin yang dinyatakan tindakan-tindakan indisipliner prajurit Prabowo telah mencemarkan nama baik Kopassus, TNI AD, ABRI, dan bangsa Indonesia,” kata inisiator APPK Ridwan Darmawan, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
“Ini saya kira sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan fakta sebenarnya, bahwa apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," ucapnya.
Ridwan juga menyoroti pernyataan sejumlah elite Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang menyatakan bahwa Presiden Habibie memberhentikan Prabowo dengan hormat.
Menurut Ridwan, harus dipahami konteks situasi politik saat itu sehingga Habibie mengeluarkan Keppres dengan klausul diberhentikan secara hormat itu.
Menurutnya, Habibie saat itu dipersonifikasijan sebagai pemimpin lanjutan dari Orde Baru Soeharto. Sehingga tak heran saat itu banyak mahasiswa menolak dan meminta dia mundur dari jabatannya.
Dalam konteks itu, tentu Habibie sedang berada dalam kondisi tengah membutuhkan dukungan untuk stabilitas pemerintahannya yang baru seumur jagung.
Apabila Habibie mengambil putusan pemecatan untuk Prabowo, tentu akan menuai badai lebih besar karena dia bisa tak didukung siapa-siapa.
Jika opsi pemecatan secara radikal, bisa dipahami Habibie juga pasti masih punya rasa sungkan kepada Soeharto, yang kala itu masih mertuanya Prabowo.
“Nah jika demikian, setelah publik tahu apa sesungguhnya alasan pemecatan Prabowo, lewat dokumen DKP terjawab sudah Prabowo tidak layak lolos capres,” ujarnya.
Sebelumnya, APPK sudah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak melaksanakan tugasnya sesuai UU saat memeriksa berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, terutama berkas Prabowo Subianto.
Bagi APPK, KPU melakukan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil penyelidikan atas Prabowo perihal dugaan pelanggaran HAM menjelang reformasi 1998. Selain itu, KPU diharap mengklarifikasi Mabes TNI terkait surat pemecatan Prabowo dari dinas kemiliteran.
Kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Sementara berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.