Jaksa Agung Basrief Arief: Hentikan Fitnah
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan transkip perbincangan dirinya dengan Megawati Soekarnoputri merupakan fitnah.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan transkip perbincangan dirinya dengan Megawati Soekarnoputri merupakan fitnah.
Dikatakannya awalnya pemberitaan tersebut muncul disebuah media on line, kemudian dilanjutkan adanya penyampaian surat dari Progres 98 kepada Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2014) mengenai konfirmasi bocoran transkrip pembicaraan Jaksa Agung dengan Ketua umum PDI Perjuangan Megawati terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta.
"Untuk berita ini, pertama saya nyatakan berita ini adalah tidak benar. Ini merupakan fitnah," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2014).
Lanjut dia, sudah tiga kali dirinya mendapat fitnah mulai dari beredarnya surat permohonan penangguhan pemeriksaan gubernur non aktif Joko Widodo, surat tanggapan atas permohonan Jokowi dari Jaksa Agung, hingga berdarnya transkip pembicaraan Jaksa Agung dengan Megawati.
"Ini betul-betul merupakan fitnah yang disampaikan dalam situasi dan kondisi politik seperti ini yang seharusnya kita hadapi dengan situasi yang baik dan tenang dalam rangka Pilpres 2014," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menebar fitnah yang menimbulkan keresahan. Hal tersebut penting dalam rangka membangun demokrasi yang sehat dan bermartabat.
"Jadi saya harapkan, saya imbau bagi seluruh saudara yang senang membuat sesuatu kegaduhan dalam tanda kutip memfitnah sana-sini untuk berhenti. Janganlah negeri ini menjadi negeri fitnah," ungkapnya.
Jaksa Agung pun sudah mengadukan dokumen transkip pembicaraan antara Mega dan dirinya kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Media online yang diadukannya adalah www.inilah.com serta surat beserta lampiran transkip dari Progres 98 yang disampaikan Faisal Assegaf.
"Saya tidak melaporkan menjurus kepada orang dulu. Tetapi inikan delik, peristiwanya yang saya laporkan. Itu nanti Polri yang menindaklanjuti," ungkapnya.
Karena menyangkut fitnah, hal tersebut yang menjadi dasar bagi Jaksa Agung untuk mengadu ke Kapolri supaya kasusnya diusut tuntas.
"Ini merupakan fitnah bagi diri saya dan ini menyangkut pidana pada diri saya. Jadi saya perlu menyampaikan ke Polri," katanya.