Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemred "Obor Rakyat" Mangkir dari Panggilan Polisi

Dijadwalkan penyidik akan memeriksa Setriyadi sebagai saksi dalam kasus penyebaran Tabloid Obor Rakyat yang memojokkan calon presiden Joko Widodo.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemred
KOMPAS.COM/ AHMAD WINARNO
Ratusan eksemplar tabloid obor rakyat dibakar oleh Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/6/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemimpin Redaksi (Pemred) tabloid "Obor Rakyat" yakni Setriyadi Budiono (SB)  mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Alasannya karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan dari kepolisian.

Dijadwalkan penyidik akan memeriksa Setriyadi sebagai saksi dalam kasus penyebaran Tabloid Obor Rakyat yang memojolkan calon presiden Joko Widodo.

"SB tidak hadir. Ia baru saja pulang cuti. Surat panggilan dari polisi baru sampai ditangannya hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).

Kepolisian sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Setriyadi Kamis (19/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan direncanakan diperiksa sebagai saksi, Jumat (20/6/2014).

Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera melaporkan kasu Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).

Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial SB alias S selaku pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS selaku redakturnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas