Ki Kusumo: Capres yang Menang Nanti Kuda Hitam, tapi Bukan yang Punya Kuda
Ki Kusumo memberikan klarifikasi sehubungan adanya segelintir anggota KPMP yang melakukan deklarasi dukung Prabowo
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ki Kusumo memberikan klarifikasi sehubungan adanya segelintir anggota KPMP yang melakukan deklarasi dukungan pada salah satu Capres, dengan membentuk nama dadakan, yaitu Gerakan Nasional Garuda Merah Putih.
Menurut Ki Kusumo, tindakan anggotanya tersebut adalah ilegal. Pasalnya, hingga kini ormas yang beranggotakan jutaan massa yang tersebar di 33 propinsi itu belum menentukan sikap dukungan pada pasangan Jokowi-JK atau pun Prabowo-Hatta.
"Kita lihat satu atau dua hari ke depan, jika tidak ada yang berkenan dengan misi kita, KPMP piih netral, berdiri netral bersama TNI dan Polri," ujar Ki Kusumo dalam jumpa pers di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Minggu (22/6/2014).
Terkait adanya deklarasi segelintir anggotanya tersebut, aktor sekaligus produser ini akan memberikan sangsi tegas.
"Yang jelas mereka akan kita panggil, akan ada sangsi organisasi, kalo mereka berkeras kita akan pecat," lanjutnya.
Tidak hanya itu. Menurut Ki Kusumo akan ada sangsi hukum pidana dan perdata.
"Loreng ini ada hak cipta atas nama saya pribadi. Nanti akan ada proses hukumnya. Kami akan tuntut dengan nilai yang mereka akan kaget kalau ngga segera minta maaf," tutur Ki Kusumo.
Disinggung tentang siapa capres dan cawapres yang akan memenangkan pilpres 9 Juli mendatang, apakah Jokowi atau Prabowo, Ki Kusumo enggan memberikan bocoran.
"Saya belum milih. Suara saya suara 30 juta. Berpikir dengan benar, dengan konsep, untuk orang-orang saya. Tahun ini tahun kuda. Bisa saja yang menang yang selama ini menjadi kuda hitam. tapi bukan berarti yang punya kuda lo yang menang, saya juga punya kuda di rumah, siapa saja bisa menang," jelas Ki Kusumo.
Sementara itu, Divisi Hukum KPMP, Muhammad Zakir SH mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggota kPMP dengan memutuskan sikap politik untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres adalah tindakan indisipliner dan melawan hukum.
“KPMP punya AD/ART. Mereka telah melanggar aturan main organinsasi yang sangsinya bisa berupa pemecatan dari struktur organisasi atau berupa pidana karena melanggar undang-undang hak cipta,” tuturnya.