Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditahan, Jokowi-JK Khawatir Tersangka Tetap Produksi Obor Rakyat

Anggota Pemenangan Jokowi-JK Eva Kusuma Sundari menilai dengan tidak ditahannya kedua tersangka tersebut maka mereka masih dapat memproduksi tabloid

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ditahan, Jokowi-JK Khawatir Tersangka Tetap Produksi Obor Rakyat
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Pimred Obor Rakyat (Kiri) Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa (kanan) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla menyesalkan dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat tidak ditahan. Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka terhadap Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dalam kasus Obor Rakyat.

Anggota Pemenangan Jokowi-JK Eva Kusuma Sundari menilai dengan tidak ditahannya kedua tersangka tersebut maka mereka masih dapat memproduksi tabloid tersebut.

"Itu kita khawatirkan, masih bisa produksi Obor Rakyat, masih bisa beraktivitas seperti biasa," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/7/2014).

Eva juga menyesalkan Polisi menggunakan pasal UU Pers. Padahal, Dewan Pers telah memutuskan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

"Kan argumen kita tim hukum, mengadukannya pasal penghinaan, fitnah dan penghasutan," ujarnya.

Eva melihat polisi menetapkan tersangka hanya untuk merespon laporan saja tetapi tidak mencari kebenaran.

"Kalau fair pasti mereka menguber siapa yang mendanai itu (Obor Rakyat)," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Setyardi selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat sebelumnya sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Begitu juga Darmawan Sepriyossa sudah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan bila Setyardi dan Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi keduanya bukan dijadikan tersangka terkait kasus fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP seperti yang sebelumnya dilaporkan tim advokasi Jokowi-JK pada 16 Juni 2014, penyidik menjeratnya kedua tersangka dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mereka dijadikan tersangka dengan konstruksi kasus melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Setyardi maupun Darmawan terancam terkena hukuman denda paling banyak Rp100 juta tanpa ada ancaman kurungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas