Fahri: Kalau PDIP Fair, Karolin Bisa Jadi Ketua DPR
Fahri mengatakan RUU tersebut akan memperkuat DPR di periode mendatang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Fahri Hamzah mempersilahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan judicial review terhadap RUU tersebut ke MK.
Fahri mengatakan RUU tersebut akan memperkuat DPR di periode mendatang. "Kalau yang dipersoalkan ketakukan PDIP engga memimpin DPR, engga usah terlalu takut, ini kan dinamis bisa perubahan apa saja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Ia mengatakan RUU MD3 kini telah sesuai azas demokrasi. Bila PDIP tidak yakin dapat menduduki kursi pimpinan DPR, Fahri mempersilakan partai berlambang banteng itu melakukan gugatan.
Fahri menjelaskan RUU MD3 saat ini mengacu pada periode 2004-2009. "Apa melanggar demokrasi? tidak dong kan hak dipilih dan memilih ini menyaring alat kelengkapan dewan," ujarnya.
Ia mengatakan bila wacana suara terbanyak digunakan dalam RUU MD3, caleg petahana dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa menjadi Ketua DPR.
"Suara terbanyak Karolin, harusnya Karolin, pimpinan dewan akan datang Karolin. Kalau PDIP fair, Karolin (jadi ketua DPR)," imbuhnya.
Diberitakan, caleg petahana dari PDIP Karolin Margaret Natasa meraih suara terbanyak. Hasil penghitungan suara pemilu legislatif tingkat nasional menunjukkan perolehan suara Karolin mengungguli 559 caleg terpilih lainnya.
Ia mendapatkan 397.481 suara. Mengungguli Puan Maharani dan Edhie Baskoro Yudhoyono yang pada pileg 2009 menjadi caleg dengan peraih suara terbanyak.