Kubu Prabowo-Hatta Kritik Peraturan MK Yang Bisa Menimbulkan Putusan Semaunya Hakim
PMK Nomor 4 Tahun 2014 itu belum jelas mengatur mengenai putusan sela yang ditetapkan Mahkamah seperti yang tercantum pada pasal 37.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai masih ada kekuarangan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden wakil presiden.
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengatakan PMK Nomor 4 Tahun 2014 itu belum jelas mengatur mengenai putusan sela yang ditetapkan Mahkamah seperti yang tercantum pada pasal 37.
"Memang dalam pasal 37 dalam peraturan MK ini ada yang tidak jelas karena itu kan hukum formil. Mahkamah bisa mengambil putusan sela dalam hal-hal ada keterkaitan dengan Pilpres. Tapi putusan selanya dalam berbentuk apa tidak jelas," ujar Alamsyah saat rapat kordinasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Aula MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Alamsyah mengatakan seharusnya putusan sela tersebut bisa mencontoh putusan sela di pengadilan umum yang memang ada klasifikasinya.
"Putusan sela itu apa? bisa bersifat pilkada ulang, penghitungan ulang dalam Pilpres itu. Itu tidak dijelaskan di sana. Jadi nanti bisa-bisanyanya hakim," kata dia.
Selain itu, Alamsyah juga mengkritk pelaksanaan sidang yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri. Alamsyah menduga pelaksanaan sidang pada hari raya keagamaan bisa termasuk dalam pelanggaran hak azasi manusia karena dalam UUD 1945 hak beragama dan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nomor satu.
"Apakah tidak melanggar konstitusi kalau Mahkamah Konstitusi sendiri melaksanakan hal-hal itu di hari keagamaan," kata Alamsyah.
Sekedar informasi, MK akan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden atau kuasa hukumnya untuk mendaftarkan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden terhitung sejak KPU mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
MK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memutuskan perkara tersebut. Dengan demikian, apabila KPU tepat waktu menetapkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Juli 2014, Mahkamah harus sudah memutuskan paling lama 21 Agustus 2014.