Warga Semper Timur Temukan Petugas Buka Kotak Suara Bersegel
"Saya melihat satu ruangan berisi tumpukan kotak suara dari TPS. Mereka membuka tanpa ada pihak kepolisian, dua saksi. Saksi yang disitu tidak jelas."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
![Warga Semper Timur Temukan Petugas Buka Kotak Suara Bersegel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kotak-suara-kuncinya-hilang-dibuka-pake-tang.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paulus Marulio Siahaan, warga Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menemukan keganjilan di Kantor Kelurahan Semper Timur usai pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Saat itu Paulus melihat sejumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) membuka kota suara dari TPS 17 dan TPS 18. Bermodal kamera DSLR dan kartu pengenal relawan, Paulus mengabadikan seluruh kejadian tersebut.
Video peristiwa itu Paulus unggah ke YouTube dengan judul "Kawal Suara Kita" (http://youtu.be/gYaNrE6doYc). Pembukaan kotak suara dua TPS ini atas perintah Ketua KPPS, dengan merusak segel tanpa dihadiri saksi.
"Saya melihat satu ruangan berisi tumpukan kotak suara dari TPS. Mereka membuka tanpa ada pihak kepolisian, dua saksi. Saksi yang disitu tidak jelas, tanpa ID card. Setiba saya di situ kotak yang disegel langsung dibuka. Padahal kotak boleh dibuka pada tanggal 10 Juli saat dilakukan rekapitulasi," ujar Paulus di Media Center JKW4P, Jakarta, Rabu (15/7/2014).
Menurutnya, kalau pun dibuka dengan alasan pengisian formulir C4, maka pertanyaannya sepenting apakah surat pengantar dari KPPS ke PPS, sehingga kotak suara harus dibuka dan segelnya dirusak? Karena, Form C4 itu hanya berupa surat pengantar dari KPPS ke PPS.
Setelah dibuka, sejumlah berkas dokumen pemilihan dikeluarkan dan petugas menuliskan sesuatu. Berkas kembali dimasukkan ke kotak suara TPS 17 dan 18. Setelah menutup dan menggembok kembali dua kotak itu, petugas menempelkan segel berlogo KPU.
Sebagai orang awam, Paulus hanya bisa mengecek bagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pembukaan kotak suara tanpa dihadiri saksi. Dari peraturan yang dibacanya, petugas KPPS telah melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 239 UU No 42/2008 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000.
Kemudian, Pasal 242 UU No42/2008 mengatur, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK yang karena kelalaiannyaakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000 dan paling banyak Rp12.000.000.
"Kejadian itu saya Record. Tidak ada rekayasa. Bukan video lama" tegas dia memastikan.