Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coblos Ulang Seluruh Indonesia Terjadi Jika Ada Bukti Pelanggaran

Sebanyak 13 TPS di Jakarta pada hari ini menggelar agenda pemungutan suara ulang

zoom-in Coblos Ulang Seluruh Indonesia Terjadi Jika Ada Bukti Pelanggaran
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
HITUNG SURAT SUARA - Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara di TPS 3,Jalan KH Azhari Kelurahan 11 ulu,Kecamatan Seberang Ulu II,Palembang,Rabu (9/7/2014). Pada hasil perhitungan surat suara pasangan JKW-JK unggul dari Prabowo-Hatta di TPS tersebut. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta hari ini menggelar pemungutan suara ulang pilpres, adanya agenda tersebut bisa jadi preseden untuk kota-kota selain Jakarta di wilayah Indonesia menggelar pencoblosan ulang.

Terlebih lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim ada potensi pemungutan suara ulang di 5000 TPS di Jakarta.

"Jadi di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lain prinsipnya jika terjadi pelanggaran terlebih masif dan bisa mengancam manipulasi suara ya ada baiknya dilakukan pencoblosan ulang," ujar Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto kepada Tribunnews.com, Sabtu(19/7/2014).

Namun, lanjut Gun Gun harus ada prasyarat mutlak untuk menggelar pencoblosan ulang di semua wilayah Indonesia termasuk Jakarta.

Pencoblosan ulang katanya sangat memungkinkan jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan Bawaslu ataupun KPU berlandaskan pada fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut.

"Saya kira secara prinsip memang pencoblosan ulang itu dimungkinkan jika ditemukan bukti pelanggaran-pelanggaran. Nah, kalau Bawaslu memang mengidentifikasi potensi 5000 TPS di Jakarta berpotensi diulang ya sudah selayaknya jika pernyataan tersebut berlandaskan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang mendukung," ujarnya.

Direktur The Political Literacy Institute ini juga menjelaskan apabila secara faktual memang harus diulang sesuai ketentuan perundang-undangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden harus tunduk dan patuh guna menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. 

"Beragam modus pelanggaran baik dilakukan penyelenggara maupun kandidat beserta tim pemenangannya tidak boleh mereduksi suara rakyat," kata Gun Gun.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 13 TPS di Jakarta pada hari ini menggelar agenda pemungutan suara ulang.

Selain 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta yang hari ini dilakukan pemungutan suara ulang pilpres, ternyata menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih ada 5000 TPS lagi yang berpotensi munculnya pencoblosan ulang. Sebanyak 5000 TPS tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan.

Potensi adanya agenda untuk melakukan pemungutan suara ulang menurut mereka juga akan terjadi di daerah-daerah. Proses pemeriksaan pun katanya kini juga sedang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Meski begitu ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses 9 Juli lalu, salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional tepat waktu.

"Jangan ada upaya menundanya karena rakyat sudah menunggu kepastian hasil pemilu. Jika ada ketidakpuasan bisa menggunakan koridor hukum lewat MK,"ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut akan dilaksanakan Sabtu (19/7/2014) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"KPU DKI harus melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang akan dilaksanakan besok Sabtu 19 Juli 2014 jam 07.00-13.00 WIB," demikian bunyi pesan Ketua DKI Jakarta, Sumarno, kepada Tribunnews.com.

Namun, pihak Bawaslu merevisi hanya ada 13 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang di Jakarta.

"Kita sudah koreksi dan besok(hari ini) ada 13 TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan ada 13 TPS yang tidak terbukti," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas