Jika Dipidanakan Prabowo, KPU Siapkan Tim Advokasi
KPU menanggapi ringan ancaman Prabowo Subianto yang akan memidanakan KPU jika tetap melanjutkan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi ringan ancaman Prabowo Subianto yang akan memidanakan KPU jika tetap melanjutkan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan ucapan Prabowo tersebut karena kurang mendapat penjelasan lengkap dari timnya.
"Jadi barangkali beliau hanya bercanda. kurang mendapatkan informasi yang tepat dari tim-nya. Beliau tidak menggertak. Itu dugaan kita hanya humor, sense of humor," kata Sigit saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurut Sigit, sebenarnya tidak ada alasan untuk menggugat KPU karena seluruh proses rekapitulasi di 15 provinsi yang dilaksanakan kemarin telah dijelaskan dengan sangat baik kepada seluruh tim atau saksi masing-masing pasangan calon.
Sigit mengakui ada memang ada beberapa hal yang menjadi soal terutama terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Misalnya di Yogyakarta dimana pemilih yang menggunakan KTP ketika hari H pencoblosan tinggi.
"Dari presentasi 15 provinsi yang sudah ada, secara umum bisa menjelaskan kenapa daerah tertentu itu memiliki pemilih pengguna KTP tinggi. Misalnya di Yogya. Itu kan karena ada mobilitas orang Yogya tinggi, kemudian mereka abai terhadap pendaftaran pemilih. Padahal orang situ. Tapi mereka mau berpartisipasi dalam Pemilu kali ini. Maka mereka menggunakan KTP mereka," beber Sigit.
Namun, apabila tetap digugat, kata Sigit, KPU akan menyiapkan langkah hukum.
"KPU tidak mempersiapkan diri untuk mengahadapi pidana. Tapi kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan KPU, KPU tentu akan mengadvokasi diri dengan sebaik-baiknya," tukas Sigit.