Atasi Pelanggaran Pilpres, ADI Minta Presiden Turun Tangan
Menurut Syaiful, dalam proses Pemilihan Presiden 2014 ini, telah nyata terjadi pelanggaran pidana pilpres.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah dosen yang bergabung dalam Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) meminta agar Presiden RI mengambil tindakan hukum dan tindakan politik menyikapi perkembangan terakhir Pilpres 2014.
"Kami mengharapkan agar Presiden RI segera mengambil tindakan, baik hukum maupun politik untuk kemaslahatan bangsa dan negara," kata Ketua Bidang Hukum ADI, Syaiful Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Menurut Syaiful, dalam proses Pemilihan Presiden 2014 ini, telah nyata terjadi pelanggaran pidana pilpres. Banyak temuan-temuan yang sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu pun sudah merekomendasikan langkah-langkah khusus untuk KPU.
"Dengan adanya pembuktian, bahwa Bawaslu telah merekomendasi terjadi pelanggaran pilpres, yang terjadi di 15 provinsi. Oleh karena itu hasil verifikasi KPU bisa batal demi hukum," kata Syaiful.
Adapun sejumlah pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) seperti, Prof. Dr. Armai Arief, M. A. (Ketua Umum), Prof. Dr. Suyatno, M. Pd. (Sekretaris Umum), Dr. Syaiful Bakhri, S. H., M. H. (Ketua Departemen Hukum), dan Prof. Dr. Andi Fasial Bakti, M. A.
Sejumlah pengurus tersebut menyikapi perkembangan politik yang terjadi hari ini, terutama setelah capres Prabowo Subianto menyatakan sikap untuk menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Prabowo mengatakan, dirinya tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat itu dipermainkan dan diselewengkan. "Kami siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat," kata Prabowo.