Yusril: Prabowo Tidak Bisa Mundur dengan Alasan Apapun
Yusril mengaku tidak setuju dengan cara Prabowo yang mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait mundurnya calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjelang pengumuman resmi pemilihan presiden dari Komisi Pemilihan Umum.
"Prabowo tidak bisa bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional," ujar Yusril dalam pesan yang dikirim dari Vatican, Italia, Selasa (22/7/2014).
Menurut Yusril, kak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.
"Dalam UU pilpres sebagaimana dalam UU pileg dan pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun," terang Yusril.
Apalagi, kata Yusril, yang bersangkutan mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan. Menurut Yusril, hal tersebut tidak sejalan dengan UU pilpres.
"Kalau Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi atau laporkan pidana ke polisi," ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang tersebut.
Yusril mengaku tidak setuju dengan cara Prabowo yang mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai. Apalagi, Prabowo menarik diri menjelang KPU umumkan hasil akhir pilpres.
Kendati demikian, imbuh Yusril, keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni hanya Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Karena itu, keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil pilpres tidak perlu mempengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya. Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil pilpres, apapun hasilnya," terang Yusril.
Kalau Pilpres sekarang ini gagal, kata Yusril, akan terjadi kevakuman pemerintahan. Sebab, MPR tdk bisa memperpanjang masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kevakuman pemerintahan sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan," tutup Yusril.