Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Pemeriksaan Jokowi Setelah Lebaran

"Tadi kita ajukan apakah bisa tanggal 6-7 Agustus 2014 setelah libur lebaran," ungkap Teguh Samudra.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Minta Pemeriksaan Jokowi Setelah Lebaran
TRIBUNNEWS.COM/ IMANUEL NICHOLAS MANAFE
Setyardi Budiono, Pemred Tabloid Obor Rakyat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Joko Widodo, Teguh Samudra, mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka membicarakan jadwal yang tepat untuk mengambil keterangan dari presiden terpilih Joko Widodo terkait beredarnya tabloid "Obor Rakyat" yang memojokkan Jokowi pada masa kampanye.

Kepada wartawan, Teguh mengakui sudah ada pemberitahuan secara lisan kepada dirinya mengenai rencana diperiksanya Jokowi sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiardi Budiono.

"Untuk surat pemanggilannya belum ada. Tetapi sudah diberitahukan secara lisan dengan saya," kata Teguh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).

Tetapi dalam waktu dekat ini, menurutnya Jokowi tidak mungkin bisa dihadirkan sebagai saksi karena menjelang lebaran. Dikatakan pihaknya mengajukan supaya pemanggilan terhadap Jokowi dilakukan setelah lebaran.

"Tadi kita ajukan apakah bisa tanggal 6-7 Agustus 2014 setelah libur lebaran," ungkapnya.

Jokowi dikatakannya sebagai warga negara yang taat hukum siap memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dimana saja sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada masalah diperiksa dimana pun, beliau sebagai warga negara tentunya taat asas dan hukum," ungkapnya.

Dalam kasus Tabloid Obor Rakyat ini Setiardi Budiono selaku Pimpinan Redaksinya serta Darmawan Sepriyossa sebagai penulisnya sudah dijadikan tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers pasal 18 (3) jo pasal 9 (2). Keduanya tidak dilakukan penahannan karena dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan denda saja.

Kepolisian pun sudah mengetahui percetakan, pendistribusi, serta penyandang dana beredarnya Tabloid Obor Rakyat.

Kini penyidik sedang memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Tidak hanya itu, penyidik pun mengusut kasus tersebut menggunakan pasal 4 dan 16 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas