Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dicurangi KPU dan Bawaslu, Caleg Mengadu ke Presiden

Menurut Sukadi, semua surat pengaduan kepada bapak Presiden akan diproses oleh Sekretaris Kabinet.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Dicurangi KPU dan Bawaslu, Caleg Mengadu ke Presiden
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum puas memberikan somasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Baiq Lita Andiana mantan calon anggota legislatif DPR-RI dari Partai Gerindra dengan nomor urut 3 dari dapil NTB, mendatangi gedung Sekretariat Negara, untuk mengadu pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Didampingi tim kuasa hukumnya Ferdinand Montororing dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jakarta dan Sri Yanti Simamora, Baiq Lita ingin meminta keadilan dan kebenaran.

Surat pengaduan diterima oleh Sukadi seorang Staf Sekretariat Kabinet di Pusat Administrasi Gedung Sekretariat Kabinet Komplek Sekneg. Menurut Sukadi, semua surat pengaduan kepada bapak Presiden akan diproses oleh Sekretaris Kabinet.

Sementara itu Ferdinand mengatakan langkah pengaduan yang ia lakukan pada hari Senin (4/8/2014) kemarin, merupakan tindak lanjut somasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah melampau tenggat waktu.

Dirinya menyebutkan KPU tetap meloloskan hasil Pileg 9 April lalu, meskipun verifikasi data diri Caleg DPR-RI Partai Gerindra bernama H.Wilgo Zainar bermasalah.

"Wilgo Zainar terbukti melanggar Peraturan KPU No.7/2013 dalam formulir data pribadi sesuai Form BB-11/KPU. Caleg tersebut memasukan data yang tidak memenuhi ketentuan yakni dalam data pendidikan berlatar belakang pendidikan S-1 Ekonomi Universitas Mataram dan S-2 (MBA) Amstrong University, Berkley-USA, tapi tidak ada dalam data fisik, harusnya ketika verfikasi harus digugurkan. Apalagi ada indikasi kecurangan manipulasi suara untuk kemenangan caleg Baiq Lita Andiana," kata Ferdinand, Selasa (5/8/2014).

Dia menjelaskan, selain itu caleg DPR-RI lain yang bermasalah dari Partai Gerindra dapil NTB adalah Lalu Ahmad Ismail, yang ketika mencalonkan diri masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi PPP.

BERITA REKOMENDASI

"Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD. Sudah ada laporan pada BK-DPRD Kabupaten Lombok Barat dan KPUD NTB, namun tidak ada tindak lanjut," katanya.

Menurutnya, jika kinerja KPU dan Bawaslu tidak dikontrol oleh masyarakat maka telah menciderai Pemilu Legislatif. Lebih lanjut dengan laporan tersebut, dirinya berharap Presiden SBY tidak menutup mata akan hal ini dan bisa bertindak tegas dan membantu mengungkap keadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas