Meski Mendapatkan Penghargaan, KPU Terus Upayakan Perbaikan
Lembaga penyelenggara Pemilu ini dianggap sudah memberikan inovasi dan transparansi data pemilu secara online
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Pemilu Kemitraan mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas data-data pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengucapkan terima kasih atas respon yang diberikan oleh tim kemitraan. Menurutnya penilaian yang diberikan oleh tim pemantau pemilu bersifat independen sehingga mewakili respon publik.
"Kemitraan melakukan penilaian secara detail dari satu tahap ke tahap berikutnya,"ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014) sore.
Sebelumnya Tim Pemilu Kemitraan menjelaskan alasannya memberikan penghargaan kepada KPU. Lembaga penyelenggara Pemilu ini dianggap sudah memberikan inovasi dan transparansi data pemilu secara online.
Husni juga menambahkan tim kemitraan menetapkan bahwa KPU sedang konsen di bidang governance dengan melihat adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Penghargaan ini dinilai oleh KPU sebagai bentuk apresiasi pertama yang diberikan oleh independen setelah penetapan pemilu.
"Kami sudah membiasakan diri untuk mendapatkan respon apapun dari masyarakat baik negatif maupun positif,"jelasnya.
Selama dua tahun mengemban tugas, KPU terus melakukan perbaikan-perbaikan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Husni mengakui permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan selama kurun waktu dua tahun.
"Kami telah mempublikasi formulir C1 dan ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kami dan ke depan akan kami persiapkan agar pemilu 2019 bisa lebih baik lagi,"jelasnya.
Beberapa persoalan yang harus dibenahi oleh KPU yaitu menyangkut data-data partai politik mulai dari tahap pendaftaran hingga verifikasi partai politik. Selain itu KPU juga berupaya untuk mempublikasikan peta daerah pemilihan sewaktu pemilihan legislatif.