Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan: Ancaman Penculikan Tidak Boleh Terjadi di Negara Hukum

Adnan Buyung Nasution menilai ancaman penculikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik tidak bisa terjadi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adnan: Ancaman Penculikan Tidak Boleh Terjadi di Negara Hukum
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution (kanan) besama Komisioner KPU Ida Budhati (tengah) menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai ancaman penculikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik tidak bisa terjadi di negara taat hukum.

"Ancaman itu merupakan sebagai tindakan yang tidak boleh terjadi di negara hukum," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014).

Adnan mengatakan dalam hukum kalau proses sedang berjalan harus hormati mahkamah keadilan.

"Kalau orang bicara seenaknya melakukan ancaman, mau ke mana negara hukum kita," katanya.

Sebelumnya, kemarin Minggu (10/8/2014) M Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian untuk menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin MK.

"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas